IDTODA NEWS – Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin meminta pihak Kepolisisan memenuhi tuntutan masyarakat untuk menangkap Abu Janda dan Denny Siregar.

Seperti diketahui, nama dua pegiat media sosial itu memang disebut-sebut usai dua tersangka penistaan agama, Yahya Waloni dan Muhammad Kece ditangkap.

Razikin meminta agar polisi bertindak preventif dan responsif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penistaan agama.

“Polisi harus menjawab tuntutan dari masyarakat untuk menangkap Abu Janda dan Denny Siregar,” ujarnya pada Minggu, 29 Agustus 2021, dilansir dari RMOL.

Sebagai bangsa yang kental dengan keberagaman, kata Razikin, perlu kecermatan dan kearifan dalam mengembangkan sikap toleransi serta wawasan multkulturalisme dalam merawat keharmonisan sosial.

“Pada titik itu, harus zero toleran terhadap siapapun yang berupaya mengganggu atau mengacak-acaknya,” tegasnya.

Karena, lanjut Razikin, sangat mahal ongkos sosial dan politik yang harus ditanggung jika terjadi benturan yang berlatar belakang keagamaan.

Hal yang senada pernyataan Razikin juga diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

Baca Juga  Respons Irjen Fadil Imran Setelah Disurati Komnas HAM

Abdul Mu’ti mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak ada dan tidak boleh ada individu atau kelompok yang kebal hukum.

Ia menyinggung bahwa fenomena buzzer memang adalah konsekuensi perkembangan media sosial dan penggunaan Internet yang sangat masif di masyarakat.

“Meski demikian, fenomena buzzer lebih banyak mendatangkan mudlarat dibandingkan dengan manfaat dan maslahat,” kata Razikin.

Baca Juga  Kiai As'ad Said Ali: Saatnya PBNU Bersikap Tegas Kepada Abu Janda

“Para buzzer justeru menimbulkan kekisruhan dan kegaduhan yang berpotensi memecah belah masyarakat,” tambahnya.

Abdul Mu’ti pun berharap pihak-pihak tertentu yang mengelola “industri buzzer” dapat menghentikan aktivitas yang kontraproduktif dan provokasi yang tidak mendidik.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan