Pernyataan Jokowi Dukung KPU, Tegaskan Pemilu 2024 Tak Boleh Ditunda

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 5 April 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

IDTODAY NEWS – Pengamat Pemilu Jeirry Sumampow angkat suara terkait, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024.

Menurut dia, pernyataan Jokowi merupakan penegasan bahwa Pemilu tidak sepatutnya ditunda karena persiapan matang sudah dijalankan.

“Pernyataan Presiden penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024. Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi,” kata Jeirry melalui pesan singkat diterima, Selasa (7/3/2023).

Jeirry yakin, melalui pernyataan tersebut, Jokowi mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU. Dengan demikian, polemik soal penundaan Pemilu dapat disudahi karena pernyataan presiden yang tidak mendukung hal itu.

“Bagi saya ini penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024 pasca keluarnya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” jelas pria yang juga menjabat selaku Koordinator Komunitas Pemilu Bersih ini.

Jeirry tak heran, jika putusan PN Jakpus menimbulkan asumsi yang menduga bahwa hal tersebut adalah keinginan segelintir orang yang tidak ingin Pemilu 2024 terselenggara.

“Memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda. Jadi putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kontroversial dan agak berlebihan,” ungkap dia.

Baca Juga  “Kalau UU Kikin Pelanggaran HAM dan Rusak Lingkungan yang Datang Bukan Investor, tapi Kucing Garong,”

Meski putusan PN Jakpus dinilai tidak tepat secara kaca mata hukum, namun menurut Jeirry, hal terkait bisa menjadi bahan evaluasi KPU saat dalam melakukan verifikasi terhadap partai.

Sebab dalam pertimbangan PN Jakpus, KPU dinilai tidak cermat dan lalai sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi penggugat yakni Partai PRIMA.

“Kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol, PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, cermat, dan lalai sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan. Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sanksi,” dia menutup.

Baca Juga  Ridwan Kamil Diajak ke Masa Depan Bertemu Presiden 2098, Jawabannya Menohok

Sumber: liputan6.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan