IDTODAY NEWS – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyinggung Gubernur DKI Anies Baswedan melanggar perda karena membangun kembali Kampung Akuarium. PKS menilai pantas saja Ahok seperti itu.
“Wajar Pak Ahok kritik karena kan digusur zaman beliau,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ketika dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Namun PKS meminta Anies tetap menjalankan kebijakan itu. Sebab, menurut Mardani, perda bisa diubah.
“Perda bisa diubah dan tugas Mas Anies mengusulkan perubahan. Janji Mas Anies memajukan kotanya dan membahagiakan warganya. Jadi jalan terus Mas Anies dan pastikan semua sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, kawasan Kampung Akuarium ini akan dibangun kembali menjadi Kampung Susun Akuarium. Anies telah meletakkan batu pertama ada Senin (17/8).
“Bismillahirrahmanirrahim, dengan memohon rida kepada Allah SWT dan dengan rasa rendah hati, proses pembangunan Kampung Susun Akuarium dinyatakan dimulai,” ujar Anies di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakut.
Tapi pembangunan itu justru menuai kontra dari fraksi DPRD DKI. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai pembangunan Kampung Susun Akuarium melanggar Perda tentang RDTR dan Zonasi. Sebab, sebut dia, hingga kini belum ada perubahan dalam perda tersebut.
“Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies (Gubernur DKI Anies Baswedan) melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR,” ucap Gembong kepada wartawan, Senin (17/8).
Sumber: detik.com