IDTODAY NEWS – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengkritik rencana Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang masuk dalam Omnibus Law sektor keuangan.

Ia mengatakan, bahwa penyusunan RUU tersebut tidak tepat lantaran masih berada di tengah pandemi Covid-19.

“Pengembangan dan penguatan sektor Keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi tidak tepat,” ujarnya melalui pesan singkat kepada PojokSatu.id, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang kian mendekati resesi ini, bukan hal yang urgen menyusun omnibus law sektor keuangan.

“Karena justru akan menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha yang ada di sektor keuangan, saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitasnya dulu,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa jika hendak memperbaiki sektor keuangan. Sebab hal ini bisa berdampak negatif pada kepercayaan investor dan pelaku usaha.

Baca Juga  Soal Abu Janda, GP Ansor: Dia Tak Layak Mengaku Dirinya Anggota Banser

Anis pun memberi contoh, dalam wacana revisi UU Bank Indonesia (BI) misalnya, dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kepercayaan investor asing.

Hal ini, tambah anak buah Sohibul Iman itu, dibuktikan dengan dana asing di pasar modal yang mengalami penyusutan.

“Jangan sampai adanya omnibus law keuangan mendapat respons yang negatif lagi,” tegasnya politisi PKS itu.

Tentang adanya dugaan sebagian kalangan bahwa Omnibus Law sektor keuangan ini ditujukan untuk mengalihkan pengawasan perbankan dari OJK ke BI, Anis menegaskan dirinya tidak mau berspekulasi untuk mengarah kesana.

Anis justru mempertanyakan maksud Pemerintah menggunakan istilah Omnibus Law dalam RUU yang sedang disiapkan Kemenkeu.

Baca Juga  Ungkap Fakta Aksi Risma, Politisi PKS Persilakan Dibuka CCTV Di Sekitaran Sudirman

“Apakah hanya menginginkan jalan pintas dengan bongkar pasang pasal dan ayat, atau melakukan tambal sulam?,” ucapnya.

“Kalau memang ingin merevisi, mengapa tidak masing-masing UU dibahas secara menyeluruh?” sambungnya.

Anis juga menyoroti sikap pemerintah yang memunculkan wacana ini di tengah-tengah pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi kita sedang menghadapi pandemi ini, seharusnya Pemerintah lebih wise dan tidak membuat keributan sendiri,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI pada Kamis (10/9) Kementerian Keuangan menyampaikan tujuan pemerintah membuat Omnibus Law Sektor Keuangan.

Menurutnya, hal tersebut untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

Secara umum ada tiga urgensi BKF menyiapkan beleid sapu jagad sektor keuangan itu.

Pertama, Omnibus Law dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan (UU organik).

Kedua,RUU pengembangan dan penguatan sektor keuangan masuk dalam program legislasi nasional.

Ketiga, untuk dapat mempersiapkan penyusunan RUU diperlukan Naskah Akademis yang tersusun untuk dapat segera diselesaikan.

Lebih lanjut, dalam draf itu menyebutkan, untuk mempersiapkan Omnibus Law Sektor Keuangan perlu pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik, khususnya perkembangan teknologi dan inovasi bisnis.

“Serta struktur konglomerasi pada industri jasa keuangan yang membutuhkan penguatan pengawasan yang terintegrasi,” tulisnya.

Adapun, jeda waktu penyusunan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ditargetkan pada Januari-Agustus 2021 data dan informasi yang diperlukan sudah dikumpulkan dan dikelola oleh BKF.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan