Sanksi Pidana Dihapus, Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Tonjolkan Sisi Edukasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan/RMOL

IDTODAY NEWS – DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan virus corona baru alias Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10).

Nantinya, Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi virus corona di ibukota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan menjelaskan, Perda ini berisikan 11 bab dengan 35 pasal. Hal itu telah mengalami penyesuaian dari rancangan sebelumnya yang berisi 13 bab dan 38 pasal.

Adapun pasal yang memuat sanksi pidana berupa kurungan dalam Perda ini telah dihilangkan.

“Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi,” ujarnya seusai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, edukasi harus terus menerus dilakukan sehingga melahirkan kesadaran.

Walau hanya berupa sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan wabah mematikan ini bisa diputus.

Baca Juga  Wabah Norovirus Bangkit Di China, Sejumlah Mahasiwa Yang Terinfeksi Penuhi Rumah Sakit Hingga Asrama

“Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19. Maka mohon dukungan kita semua untuk bisa mensosialisasikan Perda ini secepat mungkin,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 ini mengatur mengenai sejumlah hal.

Di antaranya soal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga  Menteri Takut Covid-19 dan Jadi Beban Jokowi, Ujang Komarudin: Mending Reshuffle Saja

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan