IDTODAY NEWS – Kemarin siang Jumat 30 Juli 2021 sempat trending di Twitter tagar #MunarmanKalianApakan. Terkait hal itu, Polri pun angkat suara. Polri menjawab tagar tersebut, Munarman masih menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, mantan sekretaris umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan terorisme,

“Diproses hukum,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu 31 Juli 2021.

Selanjutnya, Argo mengungkapkan keberadaan Munarman saat ini. Ia menjelaskan, Munarman sedang berada di dalam rumah tahanan (rutan).

“Keberadaannya ya di rutan,” ungkapnya.

Tagar #MunarmanKalianApakan itu sendiri sempat trending kemarin di Twitter untuk wilayah Indonesia. Sejumlah netizen menyebut sudah tidak ada kabar sama sekali mengenai kondisi Munarman.

Baca Juga  FPI Gugat Pemerintah ke PTUN, Aziz Yanuar: Dugaan Kezaliman dan Kesewenangan

“Pak @jokowi Cc Pak @mohmahfudmd @hrw Munarman, salah seorang warga negara yang punya hak hidup, keberadaan dan nasibnya tidak ada kabar sama sekali, adalah hal wajar kalau kami bertanya #MunarmanKalianApakan?,” tulis @BossTemlen seperti dilihat wartawan, Jumat 301 Juli 2021 dan dilansir detikcom, Sabtu 31 Juli 2021.

“Pak Pol dimana saudara seiman kami Munarman?? Allah tidak tidur, ingat pengadilan Allah pak!! #MunarmanKalianApakan,” cuit @abihasradiputra.

Diketahui, Munarman sudah ditahan terkait dugaan kasus terorisme. Munarman ditahan sejak 7 Mei 2021 lalu.

“Itu sekarang sudah ditahan ya. Pada tanggal 7 Mei kemarin,” kata Argo kepada wartawan di kantornya, Senin 17 Mei 2021 lalu.

Baca Juga  Indonesia Ditimpa Bencana Bertubi-tubi, PA 212: Azab karena Zalimi Ulama

“Sudah ditahan, ya,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap satu kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 12 Juli 2021 lalu.

Ramadhan menjelaskan, penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yaitu memeriksa saksi tambahan. Ia menyebut, ada beberapa saksi tambahan seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

“Tentunya, setelah menerima petunjuk dari JPU, tugas penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” imbuhnya.

“Yaitu, pemeriksaan terhadap Saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” sambung Ramadhan.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan