ICW Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup untuk Juliari Batubara

Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 11 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juliari merupakan terdakwa terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan empat alasan terkait desakan tersebut. Pertama Juliari melakukan tindakan korupsi ketika menjabat sebagai pejabat publik.

“Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat,” terang Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Alasan kedua, lanjut Kurnia, korupsi paket bantuan sosial dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Hal ini menunjukan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan bagi masyarakat,” tutur dia.

Alasan ketiga adalah Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, papar Kurnia, dua penyuap Juliari yaitu pengusaha bernama Harry Van Sidabukke dan pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja telah di vonis bersalah.

Baca Juga  Jusuf Kalla: Kita Peringati Kemerdekaan dengan Prihatin karena Pandemi

“Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19,” jelas Kurnia.

Selain itu ICW juga mendesak agar Juliari tidak hanya mendapatkan hukuman seumur hidup, namun juga mendapatkan jenis hukuman lain.

“Seperti denda dan uang pengganti maksimal, juga pencabutan hak politik selama lima tahun,” imbuhnya.

Diketahui Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan pada Senin hari ini. Ia sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Airlangga: Walaupun Covid-19, Semangat Dan Pengabdian Pada Partai Golkar Tidak Pernah Luntur

Jaksa menilai Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono

Ketiganya disebut jaksa telah menerima uang Rp 32,48 miliar dari hasil tindakan korupsi tersebut.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan