IDTODAY NEWS – Salah satu deklrator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Refly Harun mengomentari penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI.

Refly menyebut, penangkapan itu sulit untuk tidak dikaitkan dengan kepentingan politik.

Hal itu disampaikan Refly Harun melalui akun Youtube miliknya yang berjudul ‘UU ITE Untuk Penjahat Dunia Maya, Bukan Aktivis Kritis!’, Minggu (18/10/2020).

“Aspirasi itu sekeras-kerasnya kalau masih berbentuk kata, kalimat, harusnya bisa ditolerir dalam sebuah negara demokratis,” ujarnya dikutip PojokSatu.id dari RMOL.

Terkecuali, kata dia, kritik itu dilakukan dengan menyerang langsung terhadap pribadi seseorang.

“Maka bisa saja atas inisiatif orang yang bersangkutan diadukan dengan pasal pencemaran nama baik,” kata pakar hukum tata negara ini.

Karena, kata Refly, yang pertama kali harus dilindungi adalah warga negara, bukan institusi seperti Kepresidenan, TNI, Polri, bahkan kementerian.

“Mereka (institusi) menjalankan tugas-tugas konstitusional dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak mengontrol mereka,” ujarnya.

Baca Juga  Pernyataan Puan Maharani Kontroversi, Ruhut Sitompul Membela: Mbak Puan Saya Kasih Nilai 100

“Mungkin ada caranya (mengontrol) dengan halus, tapi ada juga cara yang lebih kasar misalnya,” sambung dia.

Apa yang dilakukan sejumlah kritikus adalah hak konstitusional yang dilakukan semata-mata untuk menjaga agar institusi tetap amanah mewakili rakyat.

“Tidak misuse the power misalnya. Karena kalau mereka misuse the power, maka bahaya sekali negara ini dalam memelihara reformasi dan demokrasi di republik ini,” jelas Refly.

Baca Juga  Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda

“Sedikit saja diberi peluang untuk otoritarianisme, maka kita bisa kembali pada era kelam orde lama dan orde baru,” terang Refly.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan