IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan bisa dilengserkan dengan alasan penanganan Covid-19.

Menurut Mahfud, tidak ada alasan mendasar untuk melengserkan Jokowi dari jabatannya karena dianggap tidak memiliki pelanggaran hukum apapun.

Hal itu diungkap oleh Mahfud saat melakukan dialog secara virtual dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Senin, 26 Juli 2021 kemarin.

“Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” ucap Mahfud dikutip terkini.id dari bizlawid pada Rabu, 28 Juli 2021.

Adapun Said Aqil mengaku setuju atas perkataan Mahfud tersebut.

Said mengatakan bahwa memang saat ini banyak gerakan politik yang berusaha mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi.

“Sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, mengganggu, keberlangsungan pemerintah Pak Jokowi dan Menteri-menteri,” ungkapnya.

Said pun mengatakan bahwa oknum-oknum politisi yang berusaha merecoki pemerintahan Jokowi itu sadar, bahwa pihaknya tidak mudah dalam melengserkan Jokowi sehingga sengaja berusaha menggagalkan program pemerintah.

Baca Juga  Temui Pimpinan KPK, Kepala Bakamla Pastikan Persoalan Di 2016 Telah Selesai

“Sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya (pemerintah),” ucap Ketua PBNU tersebut.

Said pun lantas mengingat kembali aksi pelengseran Presiden ke-4 RI, yakni Abruddahman Wahid atau akrab disapa Gusdur.

“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu,” papar Said Aqil.

Baca Juga  Anies: Jakarta Kini Jadi Pusat Paling Terkendali soal Covid-19

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan